Polres Jember Amankan Curanmor dan Penadah, Rasa Aman Warga Wringinangun – Jombang Pulih

0
708

JEMBER, redaksi.co – Dalam konferensi pers, Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra memaparkan keberhasilan jajarannya, tidak hanya dalam membongkar jaringan pengedar narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya), tetapi juga dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Jember sepanjang periode 25 Agustus hingga 10 September 2025.

Berdasarkan laporan masyarakat pada 23 September 2025, jajaran anggota Polres Jember bergerak cepat seperti kilat dan berhasil mengamankan sebuah sepeda motor Vario yang sempat dibawa kabur pelaku.

Tersangka berinisial GU alias PS ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian motor yang diparkir di area persawahan dengan modus membobol kunci menggunakan kunci T. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario.

Hasil curian tersebut rencananya akan dijual kepada seorang penadah berinisial KAC, yang kini juga turut diamankan polisi. Atas perbuatannya, tersangka utama dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP Jo KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara itu, KAC sebagai penadah terancam Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.

Polres Jember menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas para pelaku tindak pidana pencurian serta pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan penadahan hasil kejahatan.

Sementara itu, AG, warga Desa Wringinagung yang menjadi korban pencurian, tampak haru saat motornya dikembalikan oleh pihak kepolisian. Dengan suara bergetar, ia hanya mampu mengucapkan rasa syukur dan terima kasih.

“Alhamdulillah… saya benar-benar tidak tahu harus berkata apa lagi. Terima kasih kepada Bapak Kapolres dan jajarannya, motor yang sempat hilang kini bisa kembali saya gunakan untuk mencari nafkah,” ujarnya lirih.

Reporter: Sofyan