Aceh Barat.Redaksi.co.
Bupati Aceh Barat, Tarmizi.SP.MM menyampaikan bahwa akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) mengenai shalat berjamaah bagi ASN saat jam dinas,ini selaras dengan Instruksi Gubernur Aceh Nomor I/INTSR/2025 tentang shalat fardhu berjamaah dan mengaji serta gerakan Pramuka berwakaf.
” Hari ini sedang di bahas,apakah kita buatkan lagi perbub, atau mengikuti Instruksi Gubernur Aceh yang sudah ada,yang jelas ini selaras dengan program kita ” kata bupati usai membuka Musrenbang RKPD tahun 2026 di Kecamatan Meureubo pada Selasa 18/3/2025.
Tarmizi juga mengatakan,saat ini sedang di susun skema pelaksanaan di daerah, Aceh Barat kemungkinan akan lebih spesifik,penerapannya akan diatur dalam Perbup,bukan saja untuk ASN, tetapi juga untuk dunia usaha.
Ia juga menyatakan, bahwa sejak masa pilkada 2024,hal itu sudah masuk kedalam salah satu program prioritas dalam penerapan syari’at Islam, Instansi OPD yang belum memiliki tempat ibadah untuk segera di bangun, sehingga tidak ada lagi alasan untuk di abaikan.
” Kita Aceh Barat lebih spesifik lagi kita atur, misal terkait menghentikan aktivitas saat azan, kalau kita bukan hanya menghentikan,tapi menutup aktifitas atau transaksi saat azan ” ucapnya.
Apa yang di terapkan tersebut juga akan di awasi oleh petugas Wilayatul Hisbah ( WH),hal ini di lakukan untuk membentengi aqidah semua lapisan masyarakat.
Dia khawatir akan terjadi terus kerusakan moral masyarakat apabila kegiatan spiritual keagamaan , penguatan aqidah dan pengawasan syariat tak dilaksanakan,Ia melihat itu dari banyaknya kasus penyalahgunaan wewenang,judi online, KDRT, pergaulan bebas dan lainnya di desa desa.
“Bagi ASN ,termasuk Keuchik, Tuha Peut Gampong yang tidak bersedia,silahkan mengajukan pengunduran diri,ini semata mata kita laksanakan untuk memperbaiki apa yang sudah tidak baik baik saja ” tegas orang nomor satu Kabupaten tersebut dalam kata sambutannya pada acara pembukaan Musrenbang RKPD tingkat Kecamatan di Meureubo.****