Kamis, Maret 13, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

PENGUMUMAN

spot_img

Trend Minggu ini

Pilihan Penulis

Warga Pelanjau Berharap Bupati Ketapang ,Menyelesaikan Konflik Dengan PT.Minamas Plantation

Ketapang – Hari ini Kamis (6 Maret 2025), di kota Ketapang Kalbar, Mukip dan Ibu Sekisun mengatakan, kepada awak media, terkait perjuangannya selama ini memperjuangkan haknya bersama ratusan masyarakat Pelanjau Jaya terus bergulir,bahkan mukip menyampaikan dalam waktu dekat pihaknya akan mendaftarakan gugatan PMH ke pengadilan Negeri ketapang, dan ini buntut dari pada somasi pihaknya tidak mendapatkan respon yang baik dari PT. Minamas Plantations, ungkap mukip.

Bahkan kami pemilik lahan mendapatkan perlakuan dan kekerasan fisik yang dilakukan oleh Genaral Manager PT. Minamas Plantations pada saat dilapangan, tidak sampai disitu pihak PT. Minamas juga melanggar Kesepakatan bersama pihak Muspika Kecamatan Marau, yang sudah menetapkan wilayah yang menjadi permasalahan tersebut menjadi status quo, namun dilanggar oleh pihak PT. Minamas Plantations dengan cara melakukan pemanenan tandan buah segar di area yang ditetapkan status quo.

Menurut Mukip bahwa tuntutan ini di tujukan kepada pihak PT Minamas Plantations dan kami sudah mempercayakan kepada kantor Hukum Rusliyadi, SH dan Rekan, kami yakin masyarakat pelanjaju jaya selaku pemilik lahan, yang tidak mendapatkan GRTT oleh pihak Minamas, mendapat hak dan keadilan dari yang kami perjuangkan di pengadilan.

“Terlebih kami masyarakat desa pelanjau jaya, sangat memohon kepada Bupati Ketapang agar mendengar keluhan kami ini, lewat media ini kami menyampaikan, bahwa ada dugaan praktek mafia perkebunan sawit yang di lakukan oleh PT Minamas banyak menguasai lahan kami tanpa ganti rugi dan tanah kami di gusur tanpa mengikuti regulasi sesuai prosedur yang jelas,”kata Mukip.

Kuasa hukum masyarakat desa pelanjau jaya Rusliyadi, S.H. menjelasan terkait pihaknya sudah melakukan Somasi terhadap pihak PT. Minamas Plantations, bahkan terakir kita juga sudah melakukan upaya hukum yang lain, salah satunya membuat laporan di beberapa instansi pemerintah pusat.

“Dan kami berkeyakinan memenangkan gugatan ini, karena kita sudah mengantongi bukti-bukti dan fakta hukum, yang diduga dilakukan oleh PT Minamas Plantations”tutup Rusliyadi, S.H.

Popular Articles

Berita Terkait