Fakfak, Redaksi.co- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 telah usai dilaksanakan. Meski demikian, upaya hukum masih ditempuh peserta Pilkada dari berbagai daerah termasuk Kabupaten Fakfak di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain MK yang menerima permohonan sengketa hasil Pilkada, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pun, menerima pengaduan-pengaduan atas kinerja penyelenggara Pemilu selama tahapan Pilkada berlangsung.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua Barat diketahui secara resmi telah mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU Papua Barat, Pascalis Semunya dan kawan-kawan, yang menganulir Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak Nomor 2668 tahun 2024 tentang pembatalan pencalonan pasangan petahana, Untung Tamsil, S.Sos., M.Si dan Yohana Dina Hindom, SE., MM.
Keputusan KPU Papua Barat nomor 319 tahun 2024, akhirnya mengembalikan status Utayoh sebagai peserta Pilkada Fakfak tahun 2024.
Padahal, keputusan KPU Kabupaten Fakfak terkait pembatalan Paslon Utayoh sebagai peserta Pilkada tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Fakfak nomor 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 yang menyatakan, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan.
Informasi yang diperoleh media ini melalui website DKPP RI, laporan Bawaslu Papua Barat dengan Nomor Pengaduan: 410-P/L- DKPP/XII/2024 tersebut, telah di lakukan verifikasi administrasi dan hasilnya dinyatakan telah memenuhi syarat pada tanggal 12 Desember 2024.
“Ia berkaitan diterbitkannya pembatalan keputusan KPU fakfak itu”.ujar Sumber dari internal Bawaslu Papua Barat yang membenarkan pengaduan tersebut berkaitan Pilkada Fakfak, melalui pesan whatsap, jumat (3/1/2025) siang.
Adapun pihak pengadu yaitu :
1. Elias Edie (Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat)
2. Jhon Charles Imbiri (Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat)
3. Nurlaila Muhammad (Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat)
4. Menahen Julens Sabarofek (Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat)
5. Nortbertus (Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat)
Pihak Teradu:
1. Paskalis Semunya (Ketua KPU Provinsi Papua Barat)
2. H. Abdul Halim Shidiq (Anggota KPU Provinsi Papua Barat)
3. Abdul Muin Salewe (Anggota KPU Provinsi Papua Barat)
4. Endang Wulansari (Anggota KPU Provinsi Papua Barat).
Meskipun telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi, pengaduan yang dilayangkan Bawaslu Papua Barat ini masih harus menunggu hasil verifikasi materil sebelum masuk sidang DKPP.