Fakfak.Redaksi.co- Kerja keras Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Fakfak, mulai menunjukan hasil positif. Langkah strategis Plt. Kepala Dinas Perkebunan, Widhi Asmoro Jati, ST, MT, dan jajaran dalam membangun hubungan baik dengan pelaku usaha pala serta mendorong kepatuhan dan partisipasi aktif dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Fakfak mulai menunjukan hasilnya.
Setoran perdana retribusi pala secara langsung ke Kas Daerah (Kasda) di Bank Papua Cabang Fakfak yang dilakukan salah satu pelaku usaha grosir perdagangan pala antar pulau senilai Rp. 5 juta, jumat (25/04/2025), menjadi sebuah prestasi yang mesti di acungi jempol oleh semua pihak.
Widhi menjelaskan, setoran perdana retribusi pala yang dilakukan itu, untuk pengiriman bunga/fully pala sebanyak 5 ton menggunakan kontener KM. Labobar. Penyetoran tersebut sekaligus sebagai uji mekanisme dengan simulasi yang mudah dan efektif dalam proses pembayaran retribusi ke kas daerah.
“Hari ini Dinas perkebunan bersama Bank Papua memfasilitasi penyetoran perdana retribusi pala salah satu pelaku usaha grosir perdagangan antar pulau secara langsung ke kas daerah. Retribusi yang disetor sebesar Rp 5 juta untuk pengiriman bunga/fully pala sebanyak 5 ton”.ujar Widhi.
Selanjutnya, dalam waktu dekat, kata dia, Disbun Fakfak akan menggelar launching Retribusi Daerah Komoditas Pala oleh Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik, sekaligua peresmian sistem pembayaran atau mekanisme pemungutan yang lebih efektif, termasuk sosialisasi dalam mendorong partisipasi wajib bayar retribusi dalam rangka membangun kepercayaan dan kepatuhan pelaku usaha Pala dalam mendukung pembangunan di daerah.
Atas keberhasilan ini, Plt. Kadisbun Widhi, menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada para pelaku usaha atas setoran retribusi yang langsung ke kas daerah sebagai bentuk kepatuhan dan partisipasi aktif dalam mendukung pendapatan asli daerah (PAD) Fakfak yang kerap menjadi perbincangan publik.
Ia berharap, kedepan ada inovasi dalam sistem penyetoran yang lebih efektif guna memangkas prosedur dan memanfaatkan digitalisasi dalam mempermudah pelaku usah melakukan kewajiban penyotoran retribusi.