Senin, Juni 16, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

Trend Minggu ini

Pilihan Penulis

Rugikan Negara Ratusan Juta, 2 Tersangka Korupsi Tirta Pala Ditahan Jaksa

Fakfak.Redaksi.co- Kejaksaan Negeri Fakfak, Rabu (16/4/2025) sekira pukul 15.30 WIT kembali menetapkan 2 orang sebagai Tersangka (TSK) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pala Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2023.

Penetapan TSK dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Nomor: B-645/R.2.12/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025, untuk RS selaku Kabag Keuangan dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B 646/R.2.12/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025 untuk TSK GY selaku Bendahara Perumda Tirta Pala Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2023.

Kedua TSK selanjutnya dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Nomor: PRIN-74/R.2.12/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025 dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Nomor: PRIN-84/R.2.12/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025 selama 20 hari, terhitung sejak tanggai 16 April 2025 sampai dengan 05 Mei 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Fakfak.

Hal tersebut disampaikan saat konferensi pers yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Jhon Ilef Malamassam, S.H., M.H, didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi intel) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), rabu sore pukul 17.00 Wit.

“Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 20 (dua puluh) orang saksi, 2 (dua) orang Ahli dan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen sejumlah 118 (seratus delapan belas) barang, dengan demikian penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan dinilai cukup untuk menyimpulkan terdapat Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2023”.ujar Kajari.

Menurut Kajari, perkara tersebut mencuat setelah PDAM sebagai penyelenggara pengelolaan air minum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat mencakup aspek sosial, kesehatan dan pelayanan umum, justru menuai ketidakpuasan masyarakat terhadap kondisi pelayanan air bersih di Kabupaten Fakfak.

“Adanya penggunaan dana Perumda Tirta Pala terhadap kegiatan Pemeliharaan Reservoir dan Pemeliharaan Pipa Transmisi dan Distribusi Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2023 tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah”
“Adanya pengeluaran perusahaan diluar Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perusahaan Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2023 yang tidak sah”

“Adanya perbuatan pengelolaan atau penyimpanan uang kas perusahaan yang tata Kelolanya tidak sesuai dengan peraturan perdundang-undangan”.ungkap Kajari.
Perbuatan tersebut, kata Kajari, bertentangan dengan Pasal 123, Pasal 137 dan Pasal 141 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 127 dan Pasal 132 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menten Dalam Negeri Namor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Bahwa perbuatan tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 929.550.721,00 (Sembilan ratus duapuluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah)”.tuturnya.

Perbuatan Tersangka RS dan GY, ujar Kajari, dilakukan bersama-sama dengan Tersangka MH mantan Direktur Tirta Pala yang telah lebih dulu di tahan penyidik kejaksaan (diajukan dalam berkas perkara terpisah).

Mereka disangkakan melanggar: Primair, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasarı Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b. ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Popular Articles

Berita Terkait