Kamis, April 24, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

Trend Minggu ini

Pilihan Penulis

Maraknya Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin, Menurut Dr.Heman Hofi Munawar PETI Adalah Kejahatan

Bengkayang, kalbar – Redaksi.co Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) semakin marak di Indonesia, menimbulkan kerugian negara, dan puluhan korban jiwa, hingga dampak negatif lingkungan. Pada tahun ini, telah terjadi korban jiwa akibat kegiatan PETI. Selasa (15/04/2025)

Ada salah satu warga sungai raya yang tidak mau di sebutkan nama nya, dia mengatakan bahwa ada empat orang yang selalu mengambil pajak PETI setiap hari sabtu.

Nama ke empat oknum warga ini sudah tidak asing lagi, EK, AN, DM, TM, jika mereka mengaku adalah tuan tanah dari mana mereka mendapatkan tanah dan atas pemberian siapa dan siapa yang berani membuatkan surat SPT nya.

Lokasi PETI ini masuk wilayah Desa Rukma Jaya, kami harap kepada kepala Desa Rukma Jaya harus tegas, karena PETI ini merusak ekosistem alam dan hutan, banyak mudarat nya, tuturnya.

Sebenarnya masyarakat sekitar juga telah menolak keberadaan PETI, karena dampak bagi masyarakat adalah air sungai yang tidak bisa digunakan lagi.

Selain itu tragedi aktivitas PETI yang merenggut korban jiwa juga pernah terjadi di goa boma, di kinande, selobat tahun ini pada tahun 2024. Kejadian ini kami harapkan Pemerintah Kabupaten Bengkayang segera ambil tindakan tentang emas ilegal tersebut karena proses penambangan dikatakan sangat jauh dari kaidah keselamatan dan sangat berbahaya.

Tidak hanya menimbulkan korban jiwa dan kerugian negara, mengutip laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kegiatan PETI juga telah membahayakan lingkungan dan kehidupan manusia. Salah satu contohnya adalah pencemaran di sejumlah kawasan sungai dan hutan. Hal ini dialami oleh warga Desa Sungai Raya. Akibat kegiatan PETI, warga desa tersebut terpaksa menampung air hujan untuk konsumsi sehari-hari.

Atas beberapa insiden yang terjadi akibat aktivitas PETI, Pengamat Energi dan Pertambangan Ahmad Redi menyatakan secara normatif, Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur bahwa PETI merupakan kejahatan sehingga pelakunya dikenai pertanggungjawaban pidana. Penegakan hukum pidana, baik penal maupun nonpenal dapat dilakukan dalam pencegahan dan penindakan PETI.

Dr.Herman Hofi Munawar, mengungkapkan agar aktivitas PETI dapat diberantas, perlu adanya upaya hukum yang bersifat multisektor disertai koordinasi antarinstansi terkait. Selain itu, juga diperlukan penegakan hukum yang kuat serta supervisi antara kementerian dan lembaga agar pemberantasan praktik ilegal ini bisa berhasil.

“Perlu juga ada Satgas Penanggulangan PETI. Satgas ini tidak hanya bersifat penegakan hukum, tetapi juga melakukan pembinaan, fasilitasi, dan supervisi,” ujar Hofi

Yang tak kalah penting, lanjut Hofi, perlunya komitmen yang tinggi dari stakeholders terkait untuk mengatasi masalah PETI.

“Kegiatan PETI begitu meresahkan karena negara kehilangan Sumber Daya Alam (SDA), kehilangan pajak dan royalti. Pemerintah harus segera menertibkan aktivitas tambang ilegal,”

Mengatakan pelaku PETI tidak melakukan upaya reklamasi dan kondisi tersebut berdampak merugikan bagi negara. Gubernur dan para bupati harus nya ada upaya untuk mengatasi ini semua.. dinas likungan hidup membisu padahal kerusakan lingkungan dan penyemaran sungai itu nyata adanya.
Gubernur harus nya segera mempercepat proses dan memfasilitasi pertambangan rakyat guna mengantisifasi persoalan PETI ini.

“Daerah bekas tambang tidak direklamasi dan alat-alat yang yang digunakan untuk melakukan aktivitas PETI harus diamankan. Pemerintah harus melakukan pembinaan agar masyarakat di sekitar wilayah tambang mendapatkan hidup yang layak,” papar Hofi.||Jurnalis:Hamdani

 

(Editor korwil kalbar suparman)

Popular Articles

Berita Terkait