Warta.in Medan – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memberikan perintah kepada seluruh jajaran untuk tindak semua Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Medan tidak boleh ada jual narkoba sabu, jual jenis pil ekstasi atau inex, happy five dan ketamine. Dumas harus benar – benar ditindaklanjuti.
Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal. Beberapa waktu lalu Polsek Sunggal berhasil menangkap dua orang pegawai bersama sejumlah Barang Bukti (BB) Inex yang berwarna pink.
Kedua orang pelaku yang berhasil diamankan bernama Reza sebagai Kapten dan Rere sebagai Reciption di D’ Red KTV dan Club Medan.
Diduga, Polisi tutup mata adanya tempat hiburan malam, dan maraknya peredaran gelap narkoba jenis pil ekstasi di D’ Red KTV dan Club di kawasan padat penduduk.
Pantauan awak media saat dilokasi, warga sekitar sudah merasa resah adanya Tempat Hiburan Malam (THM) D’ Red KTV dan Club tersebut. Senin, (01/01/2024).
Diduga, ada ikatan antara pegawai dan owner (pengelola tempat hiburan malam) untuk diperjual belikan Inex di Tempat Hiburan Malam (THM) D’ Red KTV dan Club.
“Namun, kebanyakan yang menjadi tumbal itu selalu pegawainya yang berhasil diciduk Polisi.
Sedangkan, ownernya yang mempunyai uang dan banyak akal bulusnya, bisa mengatur segalanya kepada oknum penegak hukum yang ada di Medan dan tetap beraktivitas tanpa mendapatkan sanksi.
Owner sepakat hiburan malam beroperasi tetap 24 jam penuh tanpa jeda untuk pengunjung dan karyawannya.
Ada juga yang bekerja di tempat hiburan malam bekerja 12 jam penuh dan bukan 8 jam.
“Pada waktu itu, Polisi pernah berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) pil ekstasi yang berhasil diamankan sebanyak 4 butir warna pink uang tunai Rp 1.300.000, 2 buah handphone, 1 buah dompet, 1 Unit sepeda motor Nmax, BK 2121 ALH, 2 buah name tag dan 2 buah jam tangan,” jelas warga yang namanya tidak mau disebutkan. (RP)